JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan ponsel milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan penyidik.
Selain itu, penyitaan ponsel tersebut merupakan bagian dari upaya pihak penyidik dalam menggali dan mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi Harun Masiku yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.
“Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/6/2024).
Budi menerangkan, tim KPK sempat bertanya keberadaan ponsel milik Hasto ketika sekjen PDIP tersebut diperiksa. Hasto lantas menjawab ponsel miliknya dipegang oleh salah satu stafnya.
“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (ponsel), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar Budi.
Menurutnya, ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang guna melakukan penyitaan.
Apalagi penyidik sudah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun.
“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” tegasnya Budi.
Budi mengatakan, tim penyidik KPK berhak melakukan penyitaan sesuai aturan yang berlaku. Budi menyatakan, tak ada regulasi yang dilanggar seperti yang diklaim Hasto.
“Artinya, segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menanggapi soal penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). (*)