SUMBAWA,Harnasnews.com – Terpidana Kasus Korupsi BBM bersubsidi tahun 2005 lalu, M. Nasir (64) tiba dikantor Kejaksaan Negeri Sumbawa sekitar pukul 17.00 Wita. Sampai di kantor Kejaksaan M. Nasir langsung memasuki ruangan kasi pidsus kejari Sumbawa. Didalam ruangan kasi pidsus terlihat M. Nasir menandatangani berkas.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH mengatakan, setelah Nasir tiba, langsung dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana yang bersangkutan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
“Nasir dieksekusi di Sumbawa, berdasarkan perkara asalnya. Sebab, kasus ini terjadi di Kabupaten Sumbawa. Setelah berita acara eksekusi ditandatangani, Nasir langsung dieksekusi ke Lapas Sumbawa,” Kata Reza sapaan akrabnya (14/11/2019).
Lanjut Reza M. Nasir saat diamankan sangat kooperatif. Dan selama proses penjemputan hingga tiba di Sumbawa tidak ada masalah.
” Alhamdulillah. Selama masa penjemputan m. Nasir hingga sampai di Sumbawa tidak ada masalah,”terangnya.
Menurut Reza, hari ini kita eksekusi badannya dan eksekusi perkaranya. Sedangkan uang eksekusi dan uang pengganti masih sedang didiskusikan oleh keluarganya. Dan kami dari eksekutor tetap mengupayakan agar uang pengganti dibayarkan oleh terpidana,”katanya.
Sebelumnya, pihak Kejari Sumbawa berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk mencari Nasir. Pihak Kejati kemudian berkoordinasi dengan Monitoring Media Centre.
Tim Gabungan Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI akhirnya menangkap M. Nasir Abdul Wahab, mantan Kepala Pertamina Depo Badas Sumbawa yang juga terpidana kasus korupsi BBM bersubsidi tahun 2005 lalu.
M Nasir ditangkap di rumahanya Jln. Ikan Kakap Rt.02 / Rw.06 No 18 Kota Malang Jawa Timur setelah sempat menjadi buronan selama puluhan tahun. Sebelumnya tim Kejaksaan Negeri Sumbawa bertahun tahun telah berupaya melacak keberadaan terpidana hingga ke Ende Nusa Tenggara Timur dan Kota Malang. Namun belum juga membuahkan hasil. Karenanya, Kejari Sumbawa meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI untuk melacak keberadaan terpidana. Sejak saat itu, terpidana resmi dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Arif SH, melalui Kasi Pengkum Dedi Irawan SH yang dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan terpidana tersebut.
Dikatakan Dedi, sapaan akrab pejabat asal Sumbawa ini, terpidana M Nasir saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Surabaya cabang Kejati Jawa Timur.
“Selanjutnya besok pagi jam 09.00 WIB diterbangkan ke Mataram untuk dilakukan eksekusi dan ditahan di Rutan Mataram,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH MHum, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mendapat informasi penangkapan terpidana M Nasir dari Kejati NTB.
“Benar kami mendapatkan informasi tersebut dari Kejati NTB.,” ujarnya.
Karenanya, ia telah mengutus Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus untuk menjemput terpidana ke Jawa Timur.
“Terpidana akan dieksekusi di Sumbawa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, terpidana M Nasir diputus bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jom Pasal 18 ayat (1) subs a , b jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomir : 31 Tahun 1999 yang telah diubah denhan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. PASAL 64 ayat (1) KUHP. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi dan dijatuhi pidana selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). Membayar uang pengganti sebesar Rp. 532.974.000.- (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).(Herman)