AMBON, Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, akhirnya menangkap Sahabudin Belsigaway. Ia terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara Rp 1,520 miliar.
“Terpidana empat tahun penjara ini tertangkap saat bersembunyi di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi di Ambon, Ahad (24/4/2022).
Penangkapan terpidana dilakukan Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Dobo bersama dua anggota Polres Kepulauan Aru pada Sabtu, (23/4/2022) sekitar pukul 10.20 WIT. Penangkapan dilakukan setelah Seksi Intelijen Kejari setempat mendapatkan informasi tempat persembunyian terpidana empat tahun penjara tersebut.