Makmur merupakan terpidana perkara korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta mengatakan Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Senin telah melaksanakan putusan MA Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020 dengan terpidana Makmur alias Aan.
“Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Ali.
Terpidana Makmur juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, kata Ali, dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap.