Terpidana Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Dieksekusi ke Lapas Pekanbaru

“Apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ali, dikutip dari antara.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Makmur selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Makmur dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada 16 Mei 2019, KPK telah menetapkan Makmur sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan Makmur bersama-sama dengan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Adapun kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut adalah Rp105,88 miliar di mana Makmur diperkaya Rp60,5 miliar.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.