Tersandung Kasus Korupsi, 4 Staf BRI Pangkalpinang Ditahan Kejati Babel
Pangkalpinang,Harnasnews.com – Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Babel) sampai saat ini terus berusaha mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kucuran dana kredit BRI Kota Pangkalpinang sejak tahun 2017 hingga 2019 senilai Rp 40 Miliar kepada 41 nasabah (debitur).
Hal tersebut ditunjukan pihak Kejati Babel dengan kembali, Jumat (11/12/2020) malam melakukan penahanan terhadap para tersangka diduga terlibat dalam kasus tipikor BRI Pangkalpinang ini setelah sebelumnya dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel.
Para tersangka yang ditahan kali ini yakni 4 orang staf BRI masing-masing Handoyo, M Dinal dan Eduar (Credit Investigator) serta seorang staf kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir, Riandi alias Kiki.
Awalnya tim penyidik Pidsus, Jumat (11/12/2020) malam sekitar pukul 18.35 WIB atau basa sholat magrub menahan 3 tersangka yakni Handoyo, M Dinal dan Eduar (Credit Investigator) dan selanjutnya menahan seorang tersangka lainnya, Riandi alias Kiki.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi BRI Pangkalpinang,” kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo SH didampingi Plt Aspidsus Kejati Babel, Johny Pardede SH kepada wartawan, Jumat (11/12/2020) malam di gedung Pidsus Kejati Babel.