Tersangka Kekerasan Terhadap Santri Junior Telah Ditetapkan Satreskrim Polres Pasuruan

Berita

PASURUAN, Harnasnews – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan telah menetapkan tersangka dalam kasus seorang santri terbakar di Ponpes Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada hari Senin (02/01/2023).

Pasalnya seorang santri senior berinisial MHM (16 Tahun) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak di bawah umur terhadap korban INF (13 Tahun), yang terjadi pada hari Sabtu (31/12/2023).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyatakan santri senior ditetapkan jadi tersangka sejak Senin. “Kita tetapkan tersangka dan langsung kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan saat dikonfirmasi, Selasa (03/01/2023).

Santri asal Desa Kutorejo, Kecamatan Pandaan disangkakan pada pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Aiptu M. Nidhom, Kanit Perlidungan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan, menyatakan hingga kini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 5 saksi.

“Yang kami periksa 3 saksi dari pondok dan 2 orang tua korban, hari ini rencananya dua saksi lain lagi kami panggil,” jelas Nidhom.

Diketahui bahwa korban mengalami luka bakar sebanyak 70 persen pada tubuhnya, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.