SUMBAWA, Harnasnews – Setelah mangkir dari panggilan jaksa dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun, akhirnya Amrin (48) pria asal Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa NTB tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian tanah Desa Labuhan Jambu tahun 2019 lalu menggunakan dana APBDes Perubahan senilai Rp 168 Juta itu, yang bermukim dan bekerja sebagai ASN di Sulawesi Tengah berhasil ditangkap Tim Jaksa, di persembunyiannya di Toli – Toli, Jum’at (26/07/2024).
Tersangka Amrin sendiri sempat dilakukan pencarian di alamatnya di Kota Palu Sulawesi Tengah, namun tak berhasil ditemui, namun akhirnya setelah tim Jaksa Kejaksaan Agung RI bersama tim Intelijen Kejati NTB dan Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa melakukan koordinasi dengan Kejari Palu Sulteng, dan diketahui keberadaannya, akhirnya Tim Kejati NTB Bersama Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa diwakili Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH sesuai dengan Surat Perintah Tugas segera terbang ke Palu.
Dengan didampingi tim dari Kejari Palu, akhirnya tersangka Amrin berhasil diketahui keberadaannya dan langsung dilakukan penangkapan di Toli – Toli tanpa memberikan perlawanan, sehingga tersangka dengan mendapatkan pengawalan ketat dibawa menuju Palu dan usai dilakukan pemeriksaan, tersangka Amrin langsung ditahan dan dibawa dengan penerbangan menuju Kejati NTB di Mataram dan dilanjutkan dengan proses penyidikan lebih lanjut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH ketika dikonfirmasi melalui jaringan telepon seluler dari Palu Sulawesi Tengah, Jum,at (26/07/2024) membenarkan kalau tersangka Amrin yang selama ini menjadi buronan, telah berhasil ditangkap di Toli – Toli.
“Usai Amrin diperiksa langsung ditahan Jaksa selama 20 hari kedepan terhitung 26 Juli – 10 Agustus 2024 mendatang, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tingkat Penyidikan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kajari Sumbawa, dimana usai Amrin menandatangani berita acara penahanan, langsung diterangkan ke Mataram untuk selanjutnya tersangka dititipkan penahanannya dan dijebloskan di Rutan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar,” papar Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH ketika konfirmasi via telepon seluler Sabtu (27/07/2024) membenarkan kalau Tim Jaksa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Amrin di Toli – Toli Sulawesi Tengah, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Mataram dan Sumbawa dengan mendapatkan pengawalan ketat.
“Selanjutnya tersangka dibawa menuju Sumbawa dan ditahan pada Rutan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar selama 20 hari kedepan, dan secepatnya berkas perkaranya dituntaskan untuk selanjutnya segera dilimpahkan dan diproses persidangannya melalui Pengadilan Tipikor Mataram,” tukas Kajari Hendi Arifin.
Untuk diketahui bersama dalam kasus pengadaan dan pembelian tanah asset Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa ini sebelumnya melibatkan dua orang tersangka (terdakwa) mantan Kepala Desa Labuan Jambu Musykil Hartsah S.Pd dan Asyaga mantan Ketua BPD pada tahun 2023 lalu telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram selama 1 tahun penjara potong tahanan, denda Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan, dan dibebani pembayaran ganti kerugian negara sebesar Rp 178,5 Juta, dimana kedua terpidana telah bebas setelah menjalani masa hukuman pidananya.(Herman)