SUMBAWA,Harnasnews – Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum didampingi para Kasi dalam kegiatan “Coffee Morning” dengan para wartawan media massa cetak, online dan televisi, serangkaian dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 yang berlangsung diruang media centre lantai II gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa Jum’at (22/7) mengungkapkan dari hasil evaluasi yang dilakukan atas penanganan perkara tindak pidana umum (Pidum) pada Kejari Sumbawa sepanjang enam bulan terakhir periode Januari – akhir Juni 2022 ini tercatat ada sekitar 104 perkara, tiga kasus tertinggi yang terjadi didaerah ini meliputi kasus Pencurian, Narkoba dan Penganiayaan.
Penanganan perkara Pidum terang Kajari Adung Sutranggono, sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar, termasuk proses persidangannya baik melalui sidang Online maupun Offline bersama dengan pihak Pengadilan Negeri, Kepolisian maupun dengan Lapas Sumbawa, disamping itu Kejari Sumbawa juga melaksanakan program penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui “Restorative Justice” dan bahkan rumah RJ telah diresmikan di Desa Labuhan Sumbawa beberapa waktu lalu, tukasnya.
“Dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang masuk tiga besar tersebut, diantaranya kasus narkotika cukup tinggi terjadi di Kabupaten Sumbawa, maka sudah saatnya dibuat yang namanya balai rehabilitasi didaerah ini, dan terkait hal itu kini tengah dilakukan koordinasi dengan Pemda Sumbawa, sehingga kedepan dengan keberadaan balai rehabilitasi itu paling tidak akan dapat dijadikan tempat rehabilitasi pemulihan, karena itu sangat dibutuhkan dukungan dan peran serta berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan atas peredaran dan penggunaan barang haram tersebut,” tukas Kajari Adung Sutranggono.
Dari data perkara tindak pidana umum yang terjadi di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 ini sambung Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra SS SH, tercatat tahun 2021 jumlah SPDP yang masuk dari Kepolisian sebanyak 249 perkara dengan rincian 233 perkara telah dituntaskan dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dan telah dilakukan eksekusi sebanyak 231 perkara, sedangkan hingga pertengahan tahun 2022 ini tercatat ada 104 SPDP (perkara) yang masuk dengan 87 perkara diantaranya telah dinyatakan Inkrach dan 89 perkara telah di eksekusi, ujarnya.
“Sejumlah kasus tindak pidana umum yang ditangani selama tujuh bulan terakhir ini, ada tiga perkara yang masuk dalam peringkat tiga besar meliputi 36 perkara pencurian, 24 narkoba dan 13 perkara penganiayaan, dan sejumlah kasus lainnya seperti kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan kasus perlindungan anak,” papar Jaksa Hendra akrab Kasi Pidum ini disapa.(HR)