Tertipu Rp 23 Miliar, Pengacara Bersaksi di Pengadilan

Nasional

Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra SS SH selaku kordinator tim JPU dalam keterangan Persnya kepada para wartawan menyatakan, dalam sidang lanjutan kali ini pihaknya selain mengajukan saksi korban, juga dua orang saksi lainnya asal Jakarta telah memberikan keterangan kesaksiannya dihadapan majelis hakim, bahkan kesaksian saksi korban Siti Maylannie Lubis sangat mendukung dakwaan jaksa, yakni korban membenarkan ada terjadi penggelapan, penipuan dan transfer sejumlah uang kepada terdakwa, dengan menunjukkan sejumlah dokumen bukti-bukti surat penting, termasuk bukti transfer sejumlah uang ke rekening terdakwa, dan tentunya tidak bisa dibantah oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Terdakwa TYS sendiri ketika diminta tanggapannya atas keterangan saksi korban maupun saat diperlihatkan seumlah bukti transfer sejumlah uang dimaksud, mengaku menerima transfer uang hingga puluhan miliar rupiah itu, kendati terdakwa beralasan kalau uang yang dikirim itu adalah uang miliknya yang dititipkan sebelumnya kepada saksi korban, dimana uang itu adalah ganti rugi dari kecelakaan pesawat atas dua rekan bisnis investasi Forex yang meninggal dunia, sehingga terdakwa menyatakan kalau sejumlah uang yang dikirim itu adalah miliknya.

“Walau uang sekitar Rp 23 Miliar tersebut adalah ganti rugi pihak maskapai terhadap dua rekan bisnis Forex yang menjadi korban kecelakaan pesawat itu, dan terdakwa bersikeras kalau uang itu adalah menjadi hak miliknya, itu tidak apa-apa dan itu adalah hak terdakwa, tetapi kami dari tim Jaksa optimis akan mampu membuktikan seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kita lihat saja pada sidang lanjutannya Rabu besok (hari ini 02/06) sejumlah saksi terkait lainnya, bahkan sejumlah saksi dari keluarga terdakwa juga akan dihadirkan dalam persidangan mendatang,”katanya.(MAN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.