Untuk memperkuat struktur ekonomi nasional, pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen yang saat ini masih mencapai 3,47 persen.
“Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha,” ujar dia dalam keterangan pers, di Jakarta, Minggu.
Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, memfasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (PaDi BUMN).
Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.
Lalu mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan riset dan pengembangan usaha, dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.
“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan/ atau fasilitas pajak penghasilan,” ungkap Menkop, dikabarkan dari antara.
Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah (pemda) mengupayakan pemulihan wirausaha yang meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain.
Bencana yang dimaksud tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.