Tidak Ada Batas Usia Maximal Bagi Cakades
SUMBAWA.Harnasnews.com – Tidak ada batas usia maximal bagi calon kepala Desa tapi yang ada hanya ambang batas minimal.
Memang pada perbup lama yakni Perbup Nomor 15 tahun 2018 itu tertera batas usia minimal 25 tahun dan maximal 60.
Berbeda dengan perbup baru nomor 43 tahun 2019 yang hanya mengatur ambang batas usia minimal yakni 25 tahun. ” Inti sarinya pada Perbup 15 tahun 2018 mengatur ambang batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun.
Sementara Perbup 43 tahun 2019 yang diatur hanya ambang batas minimal yakni 25 tahun tidak lagi mengatur ambang batas maksimal 60 tahun, itu perbedaan nya, jelas Kadis DPMD Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos, M.Si pada Harnasnews.com Rabu, (30/10)
Ia menegaskan agar pemerintah Desa yang telah membentuk panitia Pilkades membekali panitia dengan regulasi yang ada untuk senantiasa berhati-hati dan selalu saling menguatkan serta persiapkan diri jangan sampai terjadi masalah dikemudian hari. Sejak berlakunya aturan ini maka pembatasan usia Cakades sudah tidak ada dan dapat dijadikan acuan, himbau kadis low profil itu. (Alwan)