Tidak Ada Ketegasan Dari Pemkot Bekasi, PTMP Tutup Paksa Akses Palang Pintu Yang Dibuat Paguyuban RSNK
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Diduga adanya pungutan tidak berizin dalam pengelolaan parkir di Tuko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, kelurahan Kayuringin Jaya Bekasi Selatan oleh pihak Paguyuban RSNK.
Hal ini karena paguyuban RSNK diduga tidak mengantongi ijin pemungutan retribusi parkir RSNK dari Pemkot Bekasi yang telah diserahkan kepada PT Mitra Patriot (PTMP) sejak November 2023 lalu.
Dirut PTMP, Ucu Asmara Sandi telah melayangkan surat kepada Pemkot Bekasi perihal pengelolaan parkir yang hingga saat ini terbagi menjadi dua gate, yaitu gate otomatis yang dimiliki PTM dan Paguyuban RSNK.
“Sudah kita sudah bersurat ke pemerintah kota, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Kita termasuk pihak yang dirugikan secara bisnis,” ujar Ucu ketika ditemui awak media pada Rabu (31/07/24).
Dengan dasar tersebut, pihak PTMP melakukan penutupan paksa gate yang berada di beberapa titik akses keluar Ruko Sentra Niaga Kalimalang.
“Hari ini kita melakukan upaya paksa dengan menutup akses palang pintu otomatis yang dibuat oleh paguyuban RSNK, karena sampai sekarang tidak ada ketegasan dari Pemkot Bekasi terkait dengan permasalahan ini, jelas ini sangat merugikan kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ucu juga mengatakan bahwa PTMP akan berkontribusi kepada masyarakat seperti yang diajukan oleh paguyuban warga RSNK. Dimana tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut diberikan dalam bentuk CSR.
“PTMP telah menjawab secara resmi surat paguyuban dengan bersedia memberikan sumbangsih kepada masyarakat sekitar dalam bentuk CSR sesuai ketentuan Undang-undang 07 tahun 2020 tentang CSR,” ungkapnya.
Sekedar diketahui bahwa pengelolaan parkir di area ini dimulai sejak November 2023, dikerjasamakan oleh Pemkot Bekasi dengan PT Mitra Patriot (Perseroda) atau PTMP. Pelaksanaannya tidak berjalan mulus, bahkan ada empat pintu parkir yang dikelola oleh paguyuban warga RSNK berdasarkan informasi yang diperoleh. Selain itu, PTMP harus membayar uang sewa lahan lebih dari Rp. 856.750.000 juta setiap tahun.
“Kami meminta kepada Pemkot Bekasi, untuk bisa menyelesaikan permalasahan ini. Agar pengelolaan parkir yang dikelola oleh paguyuban warga bisa segera ditutup. Karena ini, merugikan dari pendapatan milik PT Mitra Patriot terutama dari wilayah di Ruko Sentra Niaga Kalimalang,” paparnya.
Sementara itu, wakil Ketua Paguyuban RSNK, Heri merasa keberatan dengan penutupan akses palang otomatis yang dipasang pihaknya.
“Sebetulnya tidak bisa dengan serta merta PTMP menutup paksa dengan cara seperti ini, apalagi ini tidak melibatkan unsur dari Pemkot Bekasi, melainkan dari orang-orang atau kelompok yang sama sekali tidak faham duduk persoalan atau sejarah ruko SNK ini,”ungkap Heri.
Atas kejadian tersebut, pihak paguyuban berharap adanya ketegasan dari Pemkot Bekasi dalam mengakomodir keinginan paguyuban warga SNK dengan mempertimbangkan kedua belah pihak hingga tidak terjadinya benturan atau penutupan paksa akses pintu keluar masuk khusus warga paguyuban dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.
“Tugas fungsi Pemkot Bekasi harusnya yang ambil langkah persuasif, undang semuanya, duduk bareng dan sepakati dulu hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik paguyuban dan juga PTMP, bukan dengan cara seperti ini,”ungkap Heri..(Mam)