SUMBAWA, Harnasnews – Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr.Dede Hasan Basri secara resmi Senin (24/07) menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Surahman MD, SH, MH untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap (gratifikasi) atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (E-Catalog) pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Surahman dalam konferensi persnya fi Jalan Bungur Sumbawa Besar Senin sore (24/07) menjelaskan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana yang menimpa mantan Direktur RSUD Sumbawa Dr Dede Hasan Basri.
Menurutnya, setelah dr.Dede ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sprint 01.2/13/fd.1/07/2023 l, ia ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
“Terkait dengan hal tersebut tadi kami telah berkomunikasi secara kekeluargaan dan bertemu langsung dengan dokter Dede di Lapas Sumbawa sekaligus menandatangani surat kuasa khusus penunjukan secara langsung kepada diri kami selaku Pengacara yang akan mendampinginya bersama sejumlah Pengacara lainnya, dan Insyaallah kami akan membangun kerjasama yang baik dengan pengacara yang dari Sumbawa dan ada juga nanti tambahan pengacara berasal dari luar daerah,” ungkapnya.
Dikatakannya, kliennya kini dijerat dengan sangkaan diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang tindak pidana korupsi bahwa ada beberapa item atau sangkaan, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh klien kami dari Senin pagi hingga menjelang pukul 15.00 sore Wita di Lapas Sumbawa.
“Kami dilapas Kelas II Sumbawa hampir setengah hari, dan semua hal telah disampaikan kepada kami, dan adapun temuan-temuan yang telah dihimpun oleh teman-teman penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumbawa itu, jadi dokter Dede sebagai klien kami tentu memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa kliennya akan tetap menjunjung tinggi hak hukum yang saat ini telah mengalami. Dia pun berharap agar kliennya dapat tabah menghadapi perkara tersebut.
“Dimana klien kami yang telah ditahan mulai Kamis (20/07) selama 20 hari, dan adapun yang telah disampaikan bahwa dalam proses terjadinya sangkaan dari pasal 12e UU tipikor itu, justru dokter Dede membantah dengan tegas dan tidak pernah merasa terlibat dalam kasus Suap (Gratifikasi) terkait dengan adanya dugaan proyek fiktif yang telah menggunakan anggaran namun proyeknya tidak ada, tentu itu kita akan bedah dan kaji secara mendalam, bahkan kami telah meminta kepada klien kami (dokter Dede red) untuk membuka semuanya, sebab justru klien kami yang menjadi korban dalam kasus RSUD Sumbawa tersebut,”sebut Surahman.
Dalam hal ini sambung Surahman, kliennya tidak mau menjadi korban, karena ada keterlibatan orang lain yang diduga bekerjasama antara pengusaha, broker dengan berapa orang pejabat didalam RSUD Sumbawa, dengan mencatut dan memalsukan (fiktif) tandatangan dokter Dede selaku Direktur RSUD Sumbawa, dan melakukan kerjasama dengan pihak bank NTB Syariah untuk mencairkan dana diatas Rp 1 Miliar sebagai modal terhadap proyektif di RSUD Sumbawa, hal ini diketahui dokter Dede setelah pihak bank datang menagih karena lewat waktu pembayaran kredit, sehingga terungkaplah peran sejumlah oknum yang terlibat didalam RSUD Sumbawa yang mengaku bekerjasama dengan pengusaha dan pihak perbankan tanpa sepengetahuan dirinya selaku Direktur ketika itu.
“Jadi, banyak hal yang akan dibuka ke publik, namun terkait dengan pasal pidana yang disangkakan, maka jelas ada orang lain di sini yang diduga terlihat dalam kasus RSUD Sumbawa itu, apakah itu pejabat Pemerintah di tingkat Provinsi maupun sejumlah pejabat di tingkat Kabupaten ataupun sejumlah oknum tertentu yang ada terlibat, semuanya nanti akan dibuka dan siapa sich sebenarnya dalang dibalik kasus RSUD Sumbawa itu, tunggu saja klien kami bakal bernyanyi, sebab jangan hanya mengorbankan orang yang tidak bersalah untuk meraih keuntungan yang besar, dan ini terjadi penerapan hukum yang sedikit pincang, karena dari pengamatan kami atas kasus RSUD Sumbawa ini, ada beberapa calon tersangka lain justru yang semestinya harus ditarik dalam perkara ini bukan hanya dokter Dede yang dijadikan korban, Insya Allah setelah kami kaji semua permasalahan yang ada yang atau yang telah masuk ke kantor kami, akan melakukan pengkajian mendalam dari sisi hukumnya dan akan ada waktunya untuk membuka siapa saja yang bermain dibelakang layar dalam kasus RSUD Sumbawa tersebut,” bebernya.
Bagaimana langkah hukum selanjutnya kata Surahman, pihaknya selaku kuasa hukum tersangka (dokter Dede), tentu akan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan, melakukan kajian hukum yang cermat dan mendalam atas sejumlah bukti dokumen dan informasi yang diperoleh.
“Apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atau tidak, nanti akan dilihat dan dikaji terlebih dahulu, namun yang pasti kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam waktu dekat ini,”pangkasnya. (HR)