Tidak Semua WNA Boleh Masuk, Satgas: Ada Pengecualian
JAKARTA, Harnasnews.com – Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang membolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Namun demikian, Wiku menyebut tidak semua WNA bisa masuk ke Tanah Air, karena ada pengecualian masuk bagi WNA pemilik visa tertentu. “Melalui permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas,” ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/9).
Meski demikian, Wiku berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya kebijakan dibolehkannya WNA ke Tanah Air. Sebab, kebijakan ini juga dilakukan dengan hati-hati dan protokol kesehatan yang ketat.
Wiku mengatakan, Pemerintah juga melalui Menteri Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Karena itu, kata Wiku, Satgas Penanganan Covid-19 juga melalui surat edaran Satgas Nomor 18 beserta dengan dua adendumnya serta SK Kasatgas No.13/2021 menegaskan aturan yang wajib dilaksanakan bagi pelaku perjalanan internasional.