Tidak Terbukti Palsukan Surat Tanah, H. Dani Bahdani Divonis Bebas

Warga Jatikarya yang merupakan ahli waris, melakukan sujud syukur atas vonis bebas kepada H. Dani Bahdani oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Di tempat yang sama, H. Dani Bahdani menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik.

“Pada intinya ternyata majelis hakim ini benar-benar jeli dan teliti, karena fakta hukumnya bahwa apa yang diajukan sebagai bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bukan barang bukti yang sama gunakan di perkara tahun 2000,” kata H. Dani.

Terlepas dari dirinya yang telah diputus tidak bersalah dan akhirnya bebas setelah sempat dilakukan penahanan selama 3 bulan lamanya, ia mengaku miris. Karena sebagai advokat, seharusnya bukan dia yang dilakukan proses hukum,karena dirinya hanya menjalankan tugas profesi saja dalam membela warga Jatikarya.

“Kalau saya ini sebagai advokat kalau saya mau di proses seperti ini tentunya semangat advokat jadi berkurang padahal advokat ini kan hanya menjalankan tugas profesi dan kedudukan advokat itu bukan seperti klien berbeda jadinya,” ungkapnya.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan juga kepada seluruh ahli waris atas doa-doanya,” pungkasnya.

Tangis haru warga Jatikarya yang merupakan ahli waris tanah kembali pecah setelah H. Bahdani keluar dari ruang sidang. Sekedar diketahui bahwa H. Dani Bahdani merupakan kuasa hukum dari ratusan ahli waris yang menuntut uang ganti rugi tanah mereka yang dibangun jalan tol Jatikarya.

Sulaiman Pembela, salah satu warga Jatikarya dan sekaligus ahli waris juga mengungkap rasa syukur atas vonis bebas kepada H. Dani Bahdani. Ia bersama ratusan warga Jatikarya datang memberikan dukungan secara moril kepada H. Dani Bahdani. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.