JAKARTA,Harnasnews.com – Sebagai anggota DPD terpilih, tentu saya wajib dan harus mewujudkan janji kampanye saya selama ini. Dengan cara mempertegas tiga fungsi politik anggota DPD RI yang meliputi; Legislasi, Pengawasan dan Representasi. Sehingga keberadaan DPD RI benar-benar dirasakan oleh rakyat di daerah yang diwakili.
Mahkamah Konstitusi memang telah melakukan uji materi UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2009, atau yang dikenal dengan UU MD3, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tetapi MK hanya mengabulkan sebagian. Dan dalam perubahannya menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018, oleh banyak kalangan dinilai lebih banyak membahas komposisi pimpinan DPR, MPR, dan DPD, ketimbang soal kewenangan parlemen, khususnya kewenangan DPD RI.
Oleh karena itu kita harus punya roadmap sendiri menuju penguatan fungsi dan peran DPD RI. Untuk itu, saya pribadi mengusulkan tiga jurus menuju DPD RI yang kuat dan bermartabat. Apalagi semangat lahirnya DPD RI adalah marwah perubahan dari sistem monokameral menjadi bikameral. Dimana DPR mewakili partai politik dan DPD mewakili kepentingan daerah. Sehingga diharapkan dapat saling melakukan mekanisme check and balances.
Tiga Jurus