AMBON, Harnasnews – Tiga dari empat terdakwa kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis bervariasi oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim tipikor, Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Jumat, menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun terhadap mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB Demianus Ahiyate.

Demianus juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp70 juta subsider Rp1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP..

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, dan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Selanjutnya terdakwa Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang dijatuhi vonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp52,5 juta subsider satu tahun penjara karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.