SUMBAWA, Harnasnews – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada Apbdes perubahan desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa – NTB terus dikebut penuntasannya oleh penyidik Kejari Sumbawa. Dimana terpantau dikantor Kejari Sumbawa jalan manggis 7 kelurahan Umasima Kabupaten Sumbawa hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Dari tiga orang penerima hibah tanah dari H. Abdul Fatah yakni Nurwahidah, Nurmah sudah dimintai keterangannya oleh jaksa. Sedangkan satu orang lainnya yakni Hasanuddin masih sedang dimintai keterangannya.
Ridwan,SH kuasa hukum pemilik tanah kepada media ini mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut atas nama Nur Wahidah bukan atas nama orang lain ataupun pihak lain.
“Bukti kepemilikannya sudah jelas. Dan pemilik tanah tersebut adalah Nur Wahidah,”ungkapnya.(11/7).
Lebih lanjut pengacara senior NTB ini mengatakan bukti tanah tersebut dikuasai oleh Nur wahidah selaku pemilik dengan adanya pencairan dari pembangunan tower tahun 2014 lalu.
“Jadi pada tahun 2014 lalu ada pencairan tower yang diberikan oleh Nur Wahidah senilai Rp 8.000.000 dan itu dikuatkan oleh Desa yakni Kepala Desa saat itu,”pangkasnya.
Ridwan menambahkan bahwa dalam kasus ini ada dua hal yang perlu dipisahkan dimana kita selaku pemilik tanah yang harus mempertahankn hak dan dia kades yang harus mempertanggungjawabkan terhadap apa yang mereka sudah dikerjakan,”imbuhnya.