Tiga Perangkat Desa Dipecat, Kades Talonang Baru Digugat

Pilkades

MATARAM,Harnasnews.com – Selain kasus Pilkades Semamung Moyo Hulu dan Desa Luar Kecamatan Alas Sumbawa digugat hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram oleh sejumlah Cakades setempat melalui kuasa hukum (Advocatnya) masing-masing, justru tiga orang perangkat desa yang dipecat Kades Talonang Baru Kecamatan Sekongkang KSB juga berujung hukum ke PTUN Mataram, dan untuk kasus Desa Semamung Moyo Hulu itu PTUN Mataram telah mengagendakan sidang perdana pada Kamis 23 April 2020 mendatang.

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Advocat Febrian Anindita SH selaku kuasa hukum tergugat Kades (Pemdes) Talonang Baru Kecamatan Sekongkang KSB dalam keterangan Persnya kepada wartawan Kamis (16/04), membenarkan kalau gugatan hukum yang dilayangkan Penggugat tiga orang perangkat Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang KSB atas nama Lalu wawan Sudarisman, Mustiadi dan Hamdan melalui kuasa hukumnya Advocat Fauzi Yoyok SH telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN Mataram dengan register perkara Nomor 13/G/2020/PTUN.MTR tertanggal 17 Maret 2020 lalu, sejauh ini proses persidangannya belum masuk dalam pemeriksaan pokok materi perkara, karena permohonan Penggugat itu diminta untuk dilakukan perbaikan oleh PTUN Mataram.

Menurut Advocat Febrian, ketiga Penggugat perangkat Desa Talonang Baru itu diberhentikan oleh Tergugat Kades Talonang Baru sesuai dengan SK yang dikeluarkan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun maupun Kasi pada Pemdes Talonang Baru, tentu memiliki alasan dan dasar yuridis yang kuat mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku, karena itu kami selaku kuasa hukum khusus Pemdes Talonang Baru itu, tentu akan memperjuangkan dan membela kepentingan klien, tukasnya.

“Namun, jika melihat dari kronologis dan dasar pemberhentian dari ketiga perangkat Desa dimaksud, maka kami menilai tidak ada yang salah sebab mengacu kepada kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, kendati demikian selaku praktisi hukum tentu kita harus menghargai dan menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh penggugat, dan semua putusan akhirnya kita serahkan kepada lembaga peradilan (PTUN) yang berwenang mengadili dan mengambil putusan terkait dengan masalah tersebut,” pungkas Advocat Febrian.(Herman).

Leave A Reply

Your email address will not be published.