Tiga Renperda Disetujui Dewan, Gubernur Koster Kembali Ajukan Lima Ranperda Baru

Secara terperinci, mantan anggota DPR RI tiga periode ini memberi penjelasan tentang tiga Ranperda dimaksud. Dimulai dari Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali. Disebutkan olehnya, Ranperda ini merupakan tindak lanjut Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali dimaksudkan untuk mewujudkan kepariwisataan Bali yang dinamis dan sustainable. Penyelenggaraan Kepariwisataan digital ini memiliki tujuan meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Bali dan menangkap peluang bisnis digitalisasi yang menjanjikan.

Menurutnya, tata kelola kepariwisataan digital memberikan harapan besar terhadap peningkatan kontribusi dari sektor pariwisata dalam menopang pendapatan daerah. “Korelasi positif dari peningkatan pendapatan daerah tentunya akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Bali,” imbuhnya. Lebih dari itu, pengelolaan kepariwisataan Bali berbasis digital (teknologi informasi elektronik) dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta profesional melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.

Berikutnya, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menerangkan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung dan Ranperda Tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali.

Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung dibutuhkan agar kawasan itu dapat dikelola secara profesional. Gubernur menambahkan, saat ini belum ada kawasan destinasi pariwisata yang menjadi milik Pemprov Bali. Kawasan PKB yang dibangun di atas lahan 300 hektar ini nantinya akan menjadi satu-satunya destinasi wisata milik Pemprov Bali. “Nilai ekonominya sudah dihitung, ini momentum yang baik bagi kita untuk memiliki sebuah kawasan destinasi wisata di lokasi yang sangat strategis,” tambahnya.

Pengelolaan kawasan ini nantinya membutuhkan satu badan usaha perseroan agar dapat memberi manfaat bagi kesejahteran masyarakat Bali. Sementara Ranperda tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali dibutuhkan untuk menjamin kualitas produk yang diekspor melalui Bali.

Selama ini, imbuh Gubernur Koster, banyak daerah yang menjadikan Bali sebagai pintu ekspor. Jika standarisasi dan sertifikasi produknya tidak dikelola, ia khawatir hal itu akan mempengaruhi citra Bali. Selain itu, ketentuan standarisasi dan sertifikasi produk ekspor akan menjadi sumber pendapatan bagi Pulau Dewata.{CVS}

Leave A Reply

Your email address will not be published.