
JAKARTA, Harnasnews – The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyoroti pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung berulang kali dalam Pilkada 2024 berpotensi memboroskan anggaran negara serta menyebabkan kekosongan pemerintahan di tingkat daerah.
Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan kepada ANTARA di Jakarta, Rabu. bahwa PSU menambah beban biaya yang sudah cukup tinggi di tengah keterbatasan anggaran.
“Biaya yang tinggi adalah konsekuensi logis dari PSU, terutama dalam situasi efisiensi anggaran, sementara masih banyak kebutuhan lain yang juga membutuhkan dana,” katanya
Menurut dia, proses pelaksanaan PSU yang berulang semakin menunjukkan ketidakefisienan dalam penyelenggaraan pilkada.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa PSU berulang dapat menyebabkan kekosongan pemerintahan daerah karena kepala daerah yang terpilih belum dapat menjalankan tugasnya.
“Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tetapi penggantian pejabat sementara yang tidak dipilih langsung oleh rakyat berpotensi memengaruhi kebijakan-kebijakan penting di daerah,” ujarnya.
Dia memberi contoh, keputusan terkait izin pendirian rumah ibadah yang mungkin tidak mendapatkan perhatian serius dari pejabat sementara.
Lebih lanjut, Adinda mengkritisi soal masa bakti kepala daerah yang bisa terpotong jika PSU dilakukan lebih dari sekali, yang berdampak pada pelaksanaan program pembangunan.
“Jika PSU terjadi berulang kali, masa bakti kepala daerah bisa dipersingkat. Hal ini tentu menghambat keberlanjutan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat,” ujar Adinda, dilansir dari antara.
Dirinya juga menekankan pentingnya evaluasi oleh penyelenggara pilkada, seperti KPU, Bawaslu, serta peserta pilkada, untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai asas jujur dan adil.
Dia mengingatkan bahwa PSU yang berulang-ulang dapat membuat publik merasa jenuh dan tidak mendapatkan pemimpin yang terbaik untuk daerah.
Dengan meningkatnya partisipasi pemilih dalam PSU, menurut dia, publik tetap menginginkan proses yang lebih efisien dan berintegritas agar pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan program pembangunan dengan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi perkara perselisihan hasil PSU Pilkada 2024. Total, ada tujuh perkara yang telah diregistrasi.
Masih terdapat lima daerah yang belum menggelar PSU, yakni Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran melakukan pencoblosan ulang pada 24 Mei 2025. Sementara Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua menggelar PSU pada 8 Agustus 2025.
Berikut tujuh daerah yang hasil coblos ulang pilkadanya digugat ke MK:
1. Siak
2. Kepulauan Talaud
3. Puncak Jaya
4. Barito Utara
5. Buru
6. Banggai
7. Pulau Taliabu (sls)