TAUD merupakan tim penasihat hukum Jumhur Hidayat, yang terdiri dari pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama dan Arif Maulana, pengacara publik dari Lokataru Marudut, dan pengacara publik YLBHI Muhammad Isnur.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sebagaimana berikut, menyatakan terdakwa Jumhur Hidayat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Arif Maulana saat membacakan nota pembelaan (pledoi) Mohammad Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Di samping itu, penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan hak Jumhur dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Pembelaan terakhir, penasihat hukum meminta majelis hakim membebankan biaya negara ke negara.
Tim penasihat hukum Jumhur Hidayat membacakan nota pembelaan setebal 118 halaman saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis. Nota pembelaan itu dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota tim penasihat hukum yang hadir selama kurang lebih dua jam.