MATARAM,Harnasnews.com – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor urut 4, H Pathul Bahri – HM Nursiah (Maiq Meres) menyatakan siap menghadapi gugatan dari pihak yang merasa kurang puas dengan hasil Pilkada Lombok Tengah yg sudah berlangsung pada 9 Desember 2020.
“Kami sebagai tim hukum, siap menghadapi gugatan di Mahmakah Konstitusi, dan akan memaksimalkan kesempatan yg diberikan oleh konstitusi sebagai pihak terkait pada sidang PHPPilkada kata Ketua tim hukum Maiq Meres, Ali Al-Khairi SH yg juga sekretaris DPD Partai Gerindra NTB didampingi anggota Mizanul Jihad MH dan Syahrul Mustofa MH, Selasa (29/12) di Mataram.
Hal tersebut disampaikan menanggapi gugatan yang diajukan paslon Nomor 3 di Pilkada Lombok Tengah, H Masrun – H Habib Ziadi (Manthab) yang telah mengajukan permohonan/gugatan Perselisihan Hasil Penghitungan Pilkada (PHPPilkada) melalui MK tertanggal 21 Desember 2020.
Menurut Ali, konstitusi kita (UU Pilkada dan juga Peraturan Mahkamah Konstiusi-PMK) memberi ruang yg terbuka kepada semua paslon yg merasa kurang puas dengan Penetapan hasil perhitungan suara sesuai Ketetapan Rapat Pleno KPUD Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 16 Desember 2020 Pilkada untuk mengajukan Permohonan kepada MK. Tetapi mesti diingat UU No 6 tahun 2020 mengatur mengenai ambang batas selisih suara yg permohonannya dapat diajukan ke MK. Sebaliknya, paslon 04 pun memiliki kedudukan serta hak yang sama di depan majelis konstitusi nantinya sebagai Pihak Terkait.
“Yang jelas bagi kami, kemenangan Maiq Meres sudah melalui mekanisme demokrasi yang baik, lewat pemilihan langsung di Pilkada Lombok Tengah 2020,” tandas pria yang pernah menjabat Eksekutif Daerah Walhi NTB ini.
Menurutnya, sebagai warga negara yang taat dan menghormati hukum, maka Paslon Maiq Meres selalu siap menghadapi gugatan termasuk yang dilayangkan paslon nomor 3 Manthab ke MK.
Ali Al-Khairi menekankan, Pilkada Lombok Tengah sudah berjalan baik dan lancar. Selain itu, secara umum sudah terselenggara secara jujur, adil, dan berkualitas.