SUMBAWA,Harnasnews.com – Tim Kejati NTB Selama tiga hari berturut-turut yang telah dimulai dari tanggal 31 Agustus – 2 September 2021, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dibawah Kasi timkum Kejati NTB M Ikhsan SH MH, melakukan kegiatan program pendampingan dengan memfasilitasi dan mediasi atas kasus lahan tanah PT Pelindo III Labuan Badas Sumbawa dengan 168 KK warga masyarakat setempat yang mengklaim kepemilikan sebagian tanah milik Pelindo tersebut.
Berdasarkan pantauan media ini dikantor kejaksaan terlihat puluhan warga Labuan Badas datang memenuhi undangan tim JPN Kejati NTB diantar Usman Kepala Desa (Kades) Labuan Badas, guna dilakukan klarifikasi dan pengambilan keterangan terkait kasus tanah dimaksud, guna dicarikan penyelesaian masalahnya secara kongret.
Kepada media ini Kepala Desa Labuan Badas Sumbawa Usman dalam keterangannya menyatakan kalau dirinya sengaja datang ke Kantor Kejari Sumbawa ini tiada lain untuk menemani puluhan warganya yang datang memenuhi panggilan tim Jaksa, terkait dengan persoalan sengketa sebagian tanah milik warga Labuan Badas yang katanya masuk kawasan atau menjadi milik PT Pelindo III Labuan Badas.
“Dimana persoalan tanah seluas lebih dari 3 Hektare ini memang sudah puluhan tahun dikuasai dan ditempati oleh sekitar 168 KK tersebut, dan memang sudah lama bermasalah bahkan Pemda Sumbawa telah berupaya memfasilitasi, tapi sejauh ini tak ada titik terang,”ungkap Usman.
Lanjutnya, sedangkan terkait bagaimana proses kepemilikan dari tanah puluhan hektar yang dikuasai PT Pelindo III Labuan Badas dirinya tidak mengetahui dengan jelas. Karena dirinya mengaku baru jalan dua tahun menjadi Kades.
Usman berharap agar penyelesaiannya dapat diselesaikan dengan baik.
“Semoga permasalahan ini cepat selesai,”harapnya.
Ditempat yang sama juga tokoh masyarakat Labuan Badas yang enggan disebutkan namanya kepada media ini menjelaskan bahwa lahan tanah yang diklaim oleh 168 KK warga Labuan Badas itu sudah puluhan tahun dikuasai dan ditempati dengan mendirikan rumah masing-masing, namun entah kenapa PT Pelindo III Labuan Badas telah membuat sertifikat atas lahan tanah seluas lebih dari 40 Hektare itu termasuk tanah yang dikuasai oleh masyarakat masuk didalam sertifikat yang diterbitkan oleh pihak BPN (Agraria) pada tahun 1988, hingga terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah pada tahun 1996 lalu, dengan point penting dari SKB tersebut tercantum agar lahan tanah dimaksud dilakukan pembebasan, tapi kenyataannya hingga saat ini tidak pernah dilakukan, sementara warga tetap bertahan kalau tanah yang dikuasainya itu adalah hak miliknya, karena itu diharapkan tim JPN dapat memfasilitasi dan melakukan mediasi atas apa yang menjadi harapan warga masyarakat Labuan Badas itu,” bebernya.
Sedangkan menurut Kasi Datun Kejari Sumbawa Arin Pratiwi Quarta SH ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya membenarkan kalau kedatangan tim JPN dari Kejati NTB ini tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi terkait persoalan tanah antara PT Pelindo III Labuan Badas dengan 168 KK warga setempat, karena itu tim JPN akan melakukan klarifikasi dan pengambilan keterangan secara bertahap selama tiga hari terhadap warga masyarakat tersebut, dengan harapan dapat dicarikan win-win solution bagi penyelesaiannya, dengan kegiatan dilakukan di Aula Kejari Sumbawa maupun di Kantor Desa Labuan Badas, tukasnya.(Man)