PASURUAN, Harnasnews.com – Polemik pengadaan 2,5 juta masker di Kabupaten Pasuruan terus menggelinding dan jadi sorotan publik, karena berdasarkan hasil investigasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasuruan ada beberapa anggota dewan yang diduga mendapat jatah proyek tersebut yang salah satunya Agus Suyanto.
Perlu diketahui bahwasanya Agus Suyanto yang merupakan anggota dari Fraksi PKB diduga ikut bermain dalam proyek tersebut melalui salah satu wadah UMKM.
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan dan dirilis oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan pada pokoknya menyatakan bahwa, 7 dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah diadukan masyarakat dinyatakan tidak terlibat dalam pengadaan 2,5 juta masker dan hanya ada seorang anggota dari Komisi II yakni Agus Suyanto yang diduga kuat melanggar kode etik sebagai anggota DPRD.
BK DPRD juga mengeluarkan rekomendasi teguran keras terhadap Agus Suyanto dan merekomendasikan aparat penegak hukum (berwenang) melakukan penyelidikan (proses) lebih lanjut.
Suryono Pane, S.H., M.Hum., selaku Kuasa hukum dari agus suyanto saat konfrensi pers pada Hari Rabu (01/07/20) menyampaikan “Rekomendasi itu telah menyalahi aturan karena ada 2 rekomendasi yang berbeda, antara apa yang disampaikan pada awak media sama pimpinan DPRD,” Ujarnya.
“Rekomendasi dari BK DPRD juga dirasa sangat merugikan kehormatan kliennya selaku pribadi, keluarga dan kelembagaan (Partai PKB), dan 2 isi materi juga berbeda patut jadi perhatian khusus untuk dicari siapa dalangnya” Lanjut Pane.
Diketahui bahwa ada 5 aturan jika ada seorang anggota DPRD melanggar kode etik yakni peringatan lisan, tertulis 1,2,3 dan pemberhentian serta rekomendasi BK itu sifatnya rahasia kelembagaan.
Bersama Kuasa hukumnya Agus Suyanto meminta BK DPRD untuk mengklarifikasi 2 rekomendasi yang berbeda tersebut, dan meminta BK DPRD Pasuruan memulihkan nama baiknya serta partai.
“Selaku pribadi dan kelembagaan kami sangat tidak menyayangkan hal ini, saya meminta kepada BK DPRD Pasuruan untuk segera memulihkan nama baik saya serta partainya dan akan menempuh jalur hukum bila perlu,” Pungkas Agus. (POR)