MATARAM, Harnasnews – Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, memasuki tahapan Eksepsi atau Bantahan dari Kuasa Hukumnya. Surahman. MD, SH, MH yang didamapingi Hasanuddin Nasution, SH, MH, Muhammad Yusuf, SH dan Elvira Riska Aulia, SH telah menyiapkan Eksepsi yang akan dibacakan hari ini (12/9) dalam sidang terbuka untuk umum.
Surahman mengaku bahwa dirinya Bersama Tim Hukum SS & PARTNER telah menyiapkan tangkisan terhadap Dakwaan yang telah dituju kepada Kliennya dengan berbagai macam pertimbangan hukum dalam penerapan hukum yang telah dilakukan oleh Penuntut umum melalui Surat Dakwaannya sebagaimana NO. REG PERK. : PDS-01/SBSAR/08/2023, tertanggal 25 Agustus 2023.
Selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Saudara Penuntut Umum atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk mengajukan, menyampaikan, NOTA KEBERATAN atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut.
NOTA KEBERATAN yang kami sampaikan pada persidangan nanti dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang Prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia, sehingga NOTA KEBERATAN ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun ada hal yang sangat Fundamental untuk dapat diketahui oleh Majelis Hakim dan saudara Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang selalu kita junjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Ruat Caelum.
Dengan demikian, memperhatikan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta Surat Dakwaan yang telah disampaikan Penuntut Umum, kami merasa perlu untuk menyampaikan NOTA KEBERATAN ungkap Surahman. Lanjutnya hal ini selain demi kepentingan Terdakwa yang duduk pada kursi panas persidangan, melainkan demi menegakkan Prinsip-Prinsip Hukum Pidana yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu, demi terwujudnya suatu kebenaran dan keadilan yang dituangkan dalam Putusan Majelis Hakim Yang Mulia nanti.
Setelah menerima dan membaca dengan seksama Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum maka dari itu NOTA KEBERATAN ini kami ajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan : “Dalam hal Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan NOTA KEBERATAN bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau Surat Dakwaan tidak dapat diterima atau Surat Dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan KEBERATAN tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Operhitungan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 1.479.825.254,- (Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa menurut Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana hitungan dan sangkaan Jaksa Penuntut Umum sebagai Tindak Pidana yang ditujukan kepada diri Terdakwa. Padahal faktanya TERDAKWA tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Oleh karena di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, menggunakan Dakwaan yang berbentuk Kumulatif yang menyatakan bahwa TERDAKWA melanggar pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 12 huruf e, Pasal 23 dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Surat Dakwaan yang telah dibuat oleh Penuntut Umum, Kami selaku Tim Penasihat Hukum TERDAKWA tidak setuju dengan Dakwaan yang menyatakan bahwa Terdakwa BERSALAH, sehingga Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, tidak memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap Obscuur Libel (kabur) atau Confuse (membingungkan) atau misleading (menyesatkan) karena bertentangan dengan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pembuatan Surat Dakwaan yang mengharuskan Uraian secara Cermat, Jelas dan Lengkap sehingga Dakwaan kabur/samar-samar (Obscuur Libel) dengan demikian dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum. Hal tersebut dikukuhkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan–putusannya yang menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang disusun secara Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. Sebagaimana dipertegas Kembali dalam beberapa Yurispudensi Mahkamah Agung RI.
Oleh karena Surat dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga dalam hal ini kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada Hakim untuk Menerima dan mengabulkan KEBERATAN dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dr. DEDE HASAN BASRI dan Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan NO. REG PERK. : PDS-01/SBSAR/08/2023, atas nama Terdakwa dr. DEDE HASAN BASRI. TIDAK MEMENUHI SYARAT, sehingga harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA serta membebaskan dan dikeluarkan dari dalam tahanan Klien kami setelah Putusan Sela dibacakan.
Diketahui Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan E-Catalog (Gratifikasi) yang melibatkan mantan Direktur RSUD Sumbawa sebagai terdakwa, Selasa (05/09) lalu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB. Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti I Dewa Gede Suardana, SH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang juga dihadiri terdakwa dr. Dede Hasan Basri didampingi tim Penasehat Hukumnya Surahman MD SH MH, Hasanuddin Nasution SH MH, Muhammad Yusuf Pribadi SH, Puja Kusuma SH dan Elvira Rizka Audilah SH dari Kantor Hukum SS dan Partner.
Tim JPU membacakan surat dakwaan setebal 125 halaman yang intinya terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan E-Catalog (Gratifikasi) pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Akibat perbuatan terdakwa, ditemukan adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,4 Miliar, sehingga Tim JPU Indra Zulkarnain SH mendakwa dr. Dede Hasan Basri dengan sejumlah Pasal alternatif melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 23, junto Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 4 – 5 tahun penjara.(HR)