Tim Kuasa Hukum Rishol Akan Lakukan Upaya Hukum Terkait Medsos Yang Diduga Cemarkan Paslon 1

KOTA BEKASI,Harnasnews.com –  Banyaknya pemberitaan di media sosial terkait dengan pasangan Calon Walikota Bekasi Heri Koswara -Sholihin yang menyudutkan pasangan tersebut, serta beredarnya gambar-gambar dan pemberitaan yang tidak baik, tim Advokat Patriot Indonesia memberikan keterangan pers di rumah makan Wulansari, Margajaya, Bekasi Selatan pada Selasa (19/11/24).

Iqbal Daut Hutapea, kuasa hukum tim Paslon Heri Koswara-Sholihin (Rishol) mengatakan bahwa kondisi dalam kontestasi pilkada Kota Bekasi 2024 saat ini tidak sedang baik-baik lagi.

“Padahal dalam momentum proses Pilkada dari mulai pencalonan, pengambilan nomor urut, deklarasi damai, jelas menyatakan sama-sama semua calon memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi pemilihan walikota Bekasi 2024-2029 dalam kondisi yang damai. Namun beberapa hari ini, kami tim kuasa hukum Heri-Sholihin sangat menyayangkan, selama ini Paslon tersebut. diam, bahkan memilki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi politik yang aman dan damai,” katanya.

Namun, dikatakan Iqbal Daut bahwa berita opini di media sosial sudah secara masif, sudah tidak manusiawi lagi bahkan bisa dikatakan sangat zolim dan menyakiti dengan beberapa framing oleh akun-akun media juga opini publik di media sudah sangat menyakiti Paslon nomor 1.

Pihaknya akan segera melakukan upaya hukum dan melaporkan akun-akun tersebut dengan pencemaran nama baik serta berita hoax kepada pihak kepolisian.

“Sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan tim siber Bareskrim Mabes Polri, untuk melaporkan, menangkap pembuat akun-akun fitnah, gibah dan penyebaran nama baik,” katanya.

Lebih lanjut, Iqbal juga telah menyiapkan beberapa pasal yang akan disangkakan kepada akun-akun tersebut dengan Undang-undang KUHPidana Pasal 310 dan Undang-undang KUHP pasal 311 dengan melakukan fitnah dan berita tidak benar serta melanggar Undang-undang ITE pasal 28 ayat(1) dengan ancaman hukuman. 12 tahun penjara.

Ketika dikonfirmasi terkait terduga pelaku pelecehan seksual berinisial S yang notebene ketua partai dan saat ini sedang ikut sebagai Paslon nomor urut 1 di Pilkada Kota Bekasi 2024, Iqbal tidak mau berspekulasi.

“Kami secara formal resmi datang kesini mencoba berkoordinasi langkah apa yang akan dilakukan. Karena kami adalah sekumpulan advokat yang menjadi bagian hukum Paslon nomor 1, sampai detik ini kami belum menerima hal itu, sehingga kami tidak mau menduga-duga, secara hukum tidak boleh berasumsi, katanya, duga-duga, umpamanya atau misal. Kami harus bicara fakta,”tandasnya.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.