PAMEKASAN, Harnasnews.com – Dalam kurun waktu 2 bulan (Januari–Februari 2023), Reserse Narkoba Polres Pamekasan Jawa Timur, berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 10 tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana pada Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Jum’at (24/2/2023).
Pengungkapan tersebut dilakukan selama kurun waktu 1 Januari–23 Februari 2023, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan dengan hasil ungkap sebanyak 9 kasus dan 10 tersangka terdiri dari 2 tersangka perempuan dan 8 tersangka laki-laki.
Menurutnya, dari 10 tersangka tersebut 8 tersangka sebagai pengedar dan 2 tersangka lainnya sebagai pengguna, dengan usia rata-rata 19 tahun – 64 tahun, pendidikan SLTP 1 orang dan SMA 9 orang, pekerjaan swasta.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, shabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan pil inex sebanyak 2 butir,” ujar Kapolres Pamekasan.
Kapolres mengatakan penangkapan ke 10 tersangka tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda di antaranya penangkapan dilakukan di Pemukiman Jl. Trunojoyo No 91 Pamekasan, Terminal Ceguk, tempat umum (Desa Pananggung Sampang, Jl. Raya Batu Bintang Pamekasan, Jl. Raya Jungcancang Pamekasan, Jl. Raya Nyalabuh Laok Pamekasan), Hotel dan Rumah Kost.
Sementara Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas narkoba. (Sib)