BOGOR, Harnasnews – Mulai Tanggal 3 April2023 Tim Penyidik PNS Kementerian Ketenaka kerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat baru baru ini melimpahkan Perkara Kasus Pelanggaran Undang Undang Cipta Kerja ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor.
Perkara yang dilimpahkan tersebut adalah KasusPelanggaran Undang Undang No 11 tahun 2020 Pasal 156 ayat (1) berupa Pelanggaran dengan tidak membayar uang pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja dengan tersangka IT Direktur Utama PT.Bostinco Bogor.
Dengan ancaman hukum Pidana 1 s/d 4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta s/d Rp 400 juta.
Adapun Tim Penyidik PNS Kemenaker dan Disnaker Provinsi Jawa Barat yang melimpahkan Perkara tersebut terdiri dari Bagus Kuncoro, Teguh Riyanto, Andry Santosa dan Dede Riyanto.Pelimphan perkara tersebut disertai barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Cibinong Kab Bogor tidak membayar Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja terhadap Karyawan PT.Bostinco di Citeurep Bogor. (Dod)