Tim Percepatan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bogor Terbentuk
Ade menambahkan, nantinya tiga dinas ini mengerjakan tugasnya masing-masing, misalnya BPBD tugasnya mitigasi bencana, penanganan, dan pasca bencana. DPKPP tugasnya menangani hunian yang terdampak, bisa berupa hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap). Selanjutnya Dinas PUPR tugasnya menangani pembangunan infrastrukturnya.
Pada rapat tersebut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nuradi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Ajat Rochmat Jatnika, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Soebiantoro, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Yani Hasan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Suryanto Putra, dan Tim Percepatan Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor. (Dod)