Setelah terjadi pengejaran, petugas berhasil menghentikan para remaja tanggung itu dan melakukan pemeriksaan kepada para remaja yang juga membawa senjata tajam.
“Setelah kami lakukan interogasi ternyata mereka sedang mencari lawan untuk melakukan aksi tawuran,” ujar Kompol Imam Syafi’i kepada media.
Ketiga remaja berinisial MF (15), HAR (18) dan AA(17) diamankan petugas beserta barang bukti berupa 2 Buah Celurit , 1 Buah Stik golf, 1 Buah Pedang, 3 Unit Handphone dan 2 Unit Kendaraan Roda 2.
“Selanjutnya para terduga pelaku tawuran ini, kami bawa ke polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Para remaja ini akan di proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang jika terbukti bersalah. Jika terbukti bersalah, mereka bisa terkena Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Mam)