BANTAENG, Harnasnews.com – Tim Resmob Polres Bantaeng membekuk pelaku pencurian motor alias curanmor, berinisial Ris (19). Pelaku tersebut diamankan di Kampung Kayangan, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
“Penangkapan terhadap Ris berdasarkan laporan polisi LP / 287 / XI / 2019 / SULSEL / RES BTG. Itu kejadian pada 10 November 2019 lalu,” kata Paur Hunas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi kepada awak media, Selasa, 11 Februari 2020.
Lebih jauh Sandri menuturkan kronologis kejadian saat terjadinya curanmor tersebut. Waktu itu, Minggu, 10 November 2019 sekira pukul 19.15 Wita, pelaku Ris melancarkan aksinya di sebuah rumah di bilangan jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Banyaeng.
Pelaku masuk di dalam rumah dan mengambil kunci motor yang tersimpan di atas meja.
“Saat itu pelaku masuk ke dalam ruang tamu mengambil kunci motor. Kemudian motor yang terparkir di teras, raib digondol pelaku,” kata dia.
Bersama motor, pelaku juga membawa kabur sebuah dompet berisi ktp, sim dan STNK korbannya. Akibatnya kerugian dialami korban sampai Rp10 juta.
Terkait penangkapan, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil meringkus pelaku yang cukup meresahkan ini.
Terhadap pelaku, bakal dikenakan pasal 363 ayat 1 ke3 dan ke4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Jf)