Tipu Toko Musik, Polrestabes Surabaya Amankan Mantan Pegawai Dishub Laut
SURABAYA,Harnasnews.com – Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Weilem Jozep (52), pecatan Dinas Perhubungan Laut, Warga Jalan Teluk Kumai Surabaya. Pelaku menggunakan seragam Dinas Perhubungan Laut (Dishubla) untuk melakukan aksi penipuan.
Pecatan PNS Perhubungan Laut ini menipu pengusaha sound system dan alat musik. Menurut pengakuan pelaku, dirinya menyewa alat musik dan pengeras suara ke para pengusaha di Surabaya.
“Sound system dan alat musik yang saya sewa iitu saya jual dengan harga Rp 20 juta,” akunya kepada jurnalis saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (13/9/2019).
Berdasarkan data laporan dari kepolisian, pelaku ini sudah menipu beberapa orang dan membawa tiga barang yang disewa namun dijual ke Kota Bandung.
“Pelaku ini menipu korban toko alat musik, dan pelaku merupakan residifis penipuan. Sebelumnya pelaku dipecat lantaran menipu orang.” ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti.
Modus yang dilakukan Weilem Jozep ia mendatangi toko alat musik dengan berseragam Dinas Perhubungan Laut, Weilem berdalih akan menyewa alat-alat musik. Ternyata, alat itu dibawa untuk dijual kembali.
“Dengan seragam Dinas Perhubungan Laut pangkat Kolonel, dan topi TNI AL tersangka berusaha menyakinkan korban agar lebih mudah dalam menyewa alat- alat musik. Tersangka berhasil membawa dua keyboard dan dua amplhi”, ujar Bima Sakti.
Kini polisi sedang mencari kepada siapa alat musik itu dijual. Selain itu, polisi juga menggali informasi lain, ada berapa orang yang sudah menjadi korban penipuan tersangka.
“Sementara ini korban dua orang, tapi sangat memungkinkan bertambah, kerugian korban mencapai Rp 90 juta dan menurut pengakuan pelaku barang dijual dengan harga Rp 20 juta” jelas Bima Sakti.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti yakni ponsel merk Samsung Galaxy Note 9 plus dan uang tunai Rp 500 ribu, seragam dan topi Dinas Perhubungan Laut. Pelaku pun dijerat dengan UU KUHP Pasal 378. (Pril)