BALI,Harnasnews – Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya khususnya dalam pelayanan donor darah melaksanakan kegiatan mulai perekrutan donor darah sukarela, pengambilan darah, pengolahan darah sampai dengan memastikan darah aman dan siap digunakan sesuai dengan komponen yang dibutuhkan untuk selanjutnya di distribusikan kepada pasien yang membutuhkan. UDD dari waktu ke waktu terus berupaya melaksanakan peningkatkan kegiatan donor, mutu dan keamanan darah serta memberikan pelayanan darah yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Untuk lebih memantabkan kegiatan pelayanan darah, koordinasi dan komunikasi antar UDD sangat diperlukan seperti yang dilaksanakan di Bali dalam tajuk “Pertemuan Regional Unit Donor Darah (UDD) PMI” yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk membahas dan mengevaluasi implementasi serta hasil rekomendasi Rakernis UDD PMI dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PMI yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pertemuan ini tentunya melibatkan unsur dari Pengurus dan UDD PMI sebagai pelaksana teknis pelayanan darah dengan komitmen utama peningkatan mutu setiap aspek pelayanan darah yang berkesinambungan sepanjang waktu.
Pertemuan Regional IV dilaksanakan oleh Unit Donor Darah Pusat PMI bekerja sama dengan Unit Donor Darah PMI Provinsi Bali yang bertempat di Hotel Prime Plaza Hotel & Suites Jl. Hang Tuah No. 46 Sanur, Denpasar Bali pada tanggal 12 Oktober 2022 dan dihadiri oleh Peserta Regional IV (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat) yang terdiri dari : Pengurus Pusat PMI, Unit Donor Darah Pusat PMI. , Pengurus PMI Provinsi yang membidangi Kesehatan/UDD, Pengurus PMI Kab/Kota yang membidangi Kesehatan/UDD dan Kepala UDD PMI.
Persiapan akreditasi oleh UDD PMI menjadi hal yang sangat penting saat ini. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI masih terus mempersiapkan perangkat dan instrument penilaian akreditasi ini. Info terbaru bahwa pelaksanaannya akan dimulai pada akhir tahun 2023. Masih terdapat waktu bagi UDD PMI untuk dapat menyiapkan semua aspek penilaian akreditasi dengan sebaik-baiknya. Program konsolidasi pelayanan darah juga merupakan komitmen yang harus dipertahankan. Mengingat bahwa konsolidasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan darah. Dengan adanya konsolidasi, maka keseragaman dan keamanan darah akan dapat tercapai secara optimal.
Hal ini sesuai juga dengan persyaratan dari WHO mengenai pedoman terbaru pelayanan darah secara internasional. Berdirinya PT. PMI juga merupakan salah satu upaya untuk dapat mendukung program konsolidasi ini. Dengan komitmen ini harapannya UDD PMI dapat menjadi semakin lebih baik lagi. Kewajiban untuk mengikuti akreditasi (Unit Transfusi Darah (UTD) serta adanya sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) mengharuskan UDD PMI memiliki struktur organisasi yang sah. Persyaratan ijin pendirian, ijin operasional serta NPWP dan NIB harus dapat dipenuhi semuanya karena ini merupakan regulasi dari Pemerintah. Jika aspek legal hukum ini dapat dipenuhi semua oleh UDD PMI, maka akan dapat menjadi dasar yang kuat dalam menyukseskan program nasional PMI antara lain penyediaan bahan baku plasma untuk fraksionasi.
Ketua Bidang UDD Pengurus Pusat PMI Ibu dr. Linda Lukitari Waseso menyampaikan bahwa pada pertemuan Regional diharapkan adanya hasil kesepakatan dan kesepahaman PMI dalam meningkatkan pelayanan darah yang berkualitas dengan komitmen yang kuat dan konsisten sebelum membuka secara resmi kegiatan Rapat Kerja Teknis Regional IV UDD PMI. Selain pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja, dalam rangkaian kegiatan juga dilaksanakan peserta Rakernis regional IV ke UDD PMI Provinsi Bali dengan tujuan untuk mengetahui secara langsung situasi operasional pelayanan sehari-hari yang dilaksanakan UDD PMI Provinsi Bali sebagai pembelajaran pengetahuan dan pengalaman bagi UDD di wilayah Regional IV.(TOP/cvs)