Tingkatkan Pelayanan, Kemenhub Luncurkan 3 Sistem Aplikasi Online
JAKARTA,Harnasnews.Com – Dalam meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat, Kementerian Perhubungan pada Minggu (4/3) meluncurkan 3 sistem aplikasi online yaitu Sistem Perijinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), E-Tilang dan E-Ticketing.
“Kita panjatkan puji syukur dimana kita telah meluncurkan SPIONAM, E-Tilang dan E-Ticketing. Ini merupakan suatu langkah yang memang harus kita lakukan karena Indonesia harus meningkatkan daya saing secara internasional, oleh karenanya kita ingin sekali membina sendi-sendi pelayanan melalui aplikasi ini,” jelas Menhub usai meluncurkan aplikasi SPIONAM, E-Tilang dan E-Ticketing di Bunderan Hotel Indonesia.
Sistem aplikasi SPIONAM ini memberikan kemudahan bagi operator angkutan dalam melakukan pengurusan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda. Operator angkutan tidak harus hadir di kantor pelayanan Kementerian Perhubungan namun cukup membuka aplikasi secara online melalui website : http://spionam.dephub.go.id
Lebih lanjut Menhub mengatakan aplikasi tidak saja memberikan kemudahan bagi operator angkutan tetapi juga memberikan pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan pelayanan ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik. Sendi-sendi bisnis akan berkembang dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi kita jadi lebih baik,” ujar Menhub.
Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi perijinan :
a. Ijin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
b. Ijin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
c. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meliputi pelayanan :
1) Ijin Penyelenggaraan Angkutan AKAP;
2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan ALBN.
d. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, meliputi pelayanan :
1) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang untuk keperluan Pariwisata, Angkutan Charter dan Angkutan Sewa Umum; dan
2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi, Angkutan Antar Jemput, Angkutan Permukiman; Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus yang wilayahnya melebihi 1 (satu) Provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bogor (Jabodetabek);
e. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi pelayanan :
1) Ijin penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun;
2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat.
Pada kesempatan tersebut, Kemenhub juga meluncurkan Aplikasi E-Tilang yaitu aplikasi berbasis sistem Android yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking.
“Dengan sistem digital melalui E-tilang ini memberikan kemudahan, memberi kondisi yang governance. Dengan kondisi ini kita akan mendapatkan level of service yang bagus,” kata Menhub.
Kemenhub juga bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam implementasi E-Tilang Perhubungan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank BRI dengan Kemenhub tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kemenhub.
“Melalui MoU dengan BRI tadi ada suatu lompatan bagaimana kita memberikan pelayanan secara online dan ini memutus kegiatan yang selama ini tidak efektif dalam melayani masyarakat oleh karenanya saya mengapresiasi kegiatan ini dan saya minta kepada stakeholder yang termasuk dalam kegiatan ini menindaklanjuti secara konsisten,” terang Menhub.
Selain itu pada saat bersamaan, Kemenhub juga meluncurkan aplikasi E-Ticketing yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat terhadap berbagai kemudahan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi darat dalam memperoleh tiket perjalanan.
“Saya ingin sekali angkutan darat juga berkembang sama baiknya dengan angkutan udara bagaimana kita membuka aplikasi membeli tiket melakukan perjalanan antara moda beberapa moda itu bisa dilakukan dengan satu gadget,” terang Menhub.
Saat ini penumpang angkutan darat dapat memperoleh tiket dengan mudah dengan apl.(Ed)