Tipu Pacar Sendiri, JPU Tuntut Khendy 3,5 Tahun Penjara
SURABAYA, Harnasnews.com – Sidang lanjutan kasus penipuan bermodus investasi pakan ternak senilai Rp 7,7 miliar, dengan terdakwa, Khendy (34), warga PTG Lembu/PLT Nusantara I No. 28, Tanjung Pinang Barat, Kepulauan Riau, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (03/02/2020).
Dari pantauan di ruang sidang di Sari 3, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap kekasihnya NKL, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Khendy,”ucap JPU Nurhayati saat membacakan surat tuntutannya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Khendy melalui penasihat hukumnya Leonard Chennius, berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,”kata Leonard.
Usai dirasa cukup, majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Soeprayitno kemudian menutup persidangan dan mengagendakan pada hari Kamis, (06/02/2020).
“Baik, kita tunda sidang pada hari Kamis dengan agenda pembelaan,”pungkas Eddy Soeprayitno.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan pacarnya NKL di Bandara Juanda hingga bertukar kontak telepon dan berpacaran.
Saat hangat-hangatnya menjalin hubungan asmara, pria ini mengaku kalau dirinya bekerja sebagai manager purchasing di sebuah perusahaan produksi pakan ternak di Jalan Raya Sawunggaling Jemundo, Taman, Sidoarjo.