Darma juga mencantumkan nomor handphone jika ada yang membutuhkan pekerjaan bisa menghubungi nomor tersebut. Saat ada korban yang menghubungi, Darma memberitahukan kepada korban untuk membawa surat lamaran lengkap dan diajak ketemuan di beberapa Mall, seperti Landmark atau Royal Plaza di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Saat ketemuan Darma menerima surat lamaran korban dan menyarankan esok hari agar telepon dan kembali ke tempat yang sama dengan membawa uang Rp.30.000 serta handphone.
Pada pertemuan kedua inilah Darma meminta uang serta HP milik korban untuk di instal aplikasi pekerjaan serta meminta korban menunggu di lokasi.
Setelah ditunggu lama, Darma tidak kembali ke tempat semula, korban akhirnya menyadari telah ditipu.
Atas laporan korban, akhirnya Darma ditangkap unit Resmob satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (15/1/2019) pukul 21.30 di area parkir Delta Plaza Surabaya.
Barang bukti yang disita dari tangan Darma, 3 buah HP, 7 lembar KTP, 29 bendel surat lamaran pekerjaan dan 2 buah dosbook HP.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Rety Husin didampingi Kanit Resmob Sat Reskrim, Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menerangkan, lowongan kerja sebagai SPG yang ditawarkan pelaku ini adalah abal-abal. Modusnya, tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai SPG hanya untuk menguasai harta benda korban yakni HP untuk dijualnya.
“Sebanyak 29 orang telah menjadi korban aksi pelaku ini, namun yang sudah menyerahkan HP kurang lebih 10 orang,” papar Bima Sakti, Selasa (22/1/2019) di Mapolrestabes Surabaya.
Dari 10 orang tersebut lanjutnya, 7 diantaranya HP milik korban sudah terjual kepada orang lain yang tak dikenal di daerah Wonokromo.
“Tiga HP lainnya belum sempat terjual,” tambah Bima Sakti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Darma kini ditahan dan dijerat tentang penipuan atau penggelapan dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang ancamannya 4 tahun hukuman penjara. (Tri)