Surabaya, Harnasnews.com – Nanong Kristanto (46), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian (Sektor) Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya.
Pria asal jalan merbabu III/150 probolinggo, ini merupakan sebagai kepala dipo PT WOI diprobolinggo. Ia ditangkap polisi atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukannya.
Sebelumnya, pelaku telah dilaporkan seorang wanita bernama Sri Handayani (47) tahun, (accounting), warga perumahan Citra Harmoni Blok GV-2/21. trosobo Sidoarjo, jawa timur, ke Mapolsek Sukomanunggal,” terang Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurhjahjo, Jumat (13/03/2020)
Pasalnya, akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian berupa uang sekitar Rp.363.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah). Dari hasil penjualan barang. Namun uang tersebut tidak disetorkan pelaku ke PT WOI pusat di Surabaya.
“Setelah korban mengetahui jika dirinya telah dirugikan pelaku, korban melapor ke Polsek Sukomanunggal, dari laporan korban petugas Reskrim langsung menangkap dan membawa pelakunya ke Mapolsek Sukomanunggal, guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dia.
Begitu diperiksa dan di intrograsi. Pelaku mengaku jika dirinya sudah menghabiskan uang perusahaan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang ke kantor pusat di Surabaya.
“Sementara barang bukti yang diamankan polisi Invoice pemesanan barang sebanyak 35 (tiga puluh lima).” Tambah dia
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan, dan ia akan kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan.” Pungkasnya. (@pen)