Titi: Pencatutan Nama Anggota Parpol Titik Rawan Dalam Verifikasi

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa sangat penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk cermat dan hati-hati dalam melakukan verifikasi atas keterpenuhan persyaratan yang disampaikan oleh partai politik.

Pencomotan data ini merupakan indikasi dari praktik koruptif yang sangat berbahaya. Bila terbiarkan, praktik ini dapat terus berlanjut pada penyimpangan-penyimpangan lainnya saat mereka berkompetisi atau terpilih dalam pemilu.

“Pencomotan identitas selain tidak memenuhi persyaratan administrasi juga merupakan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu yang mestinya bisa diproses pidana,” ucap Titi, dikabarkan dari antara.

Terkait dengan sanksi untuk partai politik, Titi mengatakan bahwa sejauh ini, Undang-Undang tentang Pemilu hanya memberikan sanksi administrasi berupa pencoretan dan juga penggantian sejumlah sekian kali lipat dari dokumen yang dibutuhkan.

“Hanya saja mestinya tidak berhenti di sana, pencomotan dan pemalsuan dokumen juga harus diikuti oleh proses pidana agar bisa memberi efek jera kepada pelakunya,” kata Titi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.