“Peraturan Kepala Daerah sifat sanksinya tidak boleh pidana, jadi dia sanksi sosial misalnya kerja sosial. Kemudian sanksi administrasi, teguran usaha, dan lain-lain bisa dikenakan oleh kepala daerah,” kata Tito.
Proses pemeriksaannya cukup singkat biasa dikenal tindak pidana ringan (tipiring) dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian melalui operasi yustisi. Sidangnya langsung dilaksanakan di tempat oleh pengadilan yang didampingi kejaksaan dan dendanya dipenuhi saat itu juga.
“Kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai ada denda Rp 5 juta, ini sangat tergantung daerah masing-masing,” tutur dia, dikutip dari republika.
Selain itu, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat pun dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal-hal yang perlu dilakukan kepala daerah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat Covid-19.
Kepala daerah maupun pejabat negara juga bisa dikenakan sanksi sesuai UU Wabah Penyakit Menular. Aturannya, pejabat yang menghalang-halangi pelaksanaan upaya pencegahan penularan wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ini jelas bahwa ada instruksi mendagri dan dalam produk-produk mendagri itu masuk dalam peraturan perundangan-undangan. Ini kalau enggak ditaati maka ini dapat dianggap menghalangi-halangi demikian dapat dikenakan sanksi pidana dengan pemeriksaan biasa,” jelas Tito.(qq)