Tjahjo Larang ASN Bepergian Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi
JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) bepergian. Kali ini, MenPAN menerbitkan SE Nomor 6 2021 terkait larangan bepergian selama libur Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.
Libur Isra Miraj jatuh pada Kamis (11/3), sedangkan libur Hari Raya Nyepi jatuh pada Ahad (14/3) atau tiga hari setelah libur Isra’ Mi’raj. Libur yang berdekatan kerap dimanfaatkan untuk bepergian.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai dengan Maret,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan MenPANRB melalui pesan singkatnya, Senin (8/3).
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan untuk pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Dengan catatan, surat tersebut minimal ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut. Namun, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.