Dalam hal institusi, Fahri menyebutkan ada anomali dalam sistem presidensialisme di dalam negara. Dalam hal ini, dia menyoroti sistem koalisi dan sistem threshold yang ada dalam sistem presidensialisme.
“Ada yang namanya koalisilah segala macam. Mana ada koalisi dalam presidensialisme. Ini kami harus ngotot dong yang gini-gini. Partai-partai ‘kan tidak ngerti soal beginian. Jadi, sikap ngototnya tidak ditunjukkan pada soal-soal seperti ini,” ujarnya.
Dalam hal politisi, Fahri menggarisbawahi peraturan dalam pencalonan seseorang dalam sebuah kontestasi politik.
Menurut dia, partai politik harusnya mulai mengatur bahwa undang-undang partai politik harus mengarah kepada party-ID.
“Tidak boleh partai politik itu mengizinkan orang yang non-partai politik menyusup menjadi pejabat publik, kecuali kalau dia mengambil jalur independen. Karena kalau itu caranya, sistem pembiayaan partai politik ditumpangi oleh munculnya elemen-elemen baru dalam kandidasi,” imbuhnya, dilansir dari antara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (sls)