Agung Manik Danendra (AMD) di Denpasar, Senin, mengatakan gugatan yang akan dilayangkan kepada orang nomor satu di Bali itu berupa Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
AMD dalam keterangan tertulisnya menyampaikan akan menggugat Gubernur Bali Wayan Koster senilai Rp22 triliun.
“Bukan ancam mengancam ini, tetapi prosedur gugatan yang dibolehkan oleh negara dengan gugatan class action. Karena Pak Gubernur ‘kan susah dikritik mau jalan saja sendiri sebagai penguasa,” ujarnya.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, maka masyarakat juga bisa melakukan gugatan terhadap perbuatan produk hukum Gubernur Bali.
“Kalau kami anggap merugikan,’kan sudah banyak kritikan dan masukan. Kalau tidak mempan masih tetap jalan, kami akan gugat,” ucapnya.
Ia menyampaikan dasar hukum Onrechtmatige Overheidsdaad adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi baha Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Selanjutnya mengapa Gubernur Koster yang akan digugat? Menurut dia, walaupun perda merupakan produk hukum eksekutif bersama legislatif namun usulan dari perda larangan mendaki gunung itu datang dari ide dan inisiatif Gubernur Koster.
“Yang nantinya tentu akan disampaikan ke DPRD Bali untuk dibahas bersama. Jadi karena usulan Gubernur Bali maka Gubernur Kosterlah yang digugat,” ucapnya.
AMS mengatakan nilai gugatan Rp22 triliun tersebut sesuai dengan jumlah gunung di Bali yang disebutkan Gubernur Bali yang akan dilarang untuk dilakukan pendakian. “Jadi sederhananya kerugiannya Rp1 triliun untuk satu gunung,” katanya.