Surabaya,Harnasnews.Com – Bayangan kebangkrutan PT Griya Telaga Mas (GTM) perusahaan pengembang Apartemen Batakan Hills yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sudah didepan mata. Pasalnya, upaya perdamaian pada Rapat Umum Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/4/2018) ditolak oleh para kreditur.
Dijelaskan Dimas Aryo SH, MM selaku staf pengurus kurator, upaya damai yang diajukan oleh PT Griya Telaga Mas (TGM) selaku debitur melalui proposal itu ditolak mentah-mentah oleh para kreditur tanpa melalui votting atau pengambilan suara.
Alasan penolakan damai secara serentak itu dikarenakan tidak adanya ketidak pastian pembayaran dari PT Griya Telaga Mas pada mereka.
“Karena merasa tidak ada kepastian dalam pembayaran yang diajukan debitur melalui proposal tersebut,” jelas Dimas Aryo SH, MM usai Rapat Umum PKPU, Selasa (10/4/2018).
Masih kata Dimas, PT Griya Telaga Mas selaku Perusahaan Pengembang Apartemen Batakan Hills yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan pailit dengan tagihan kerugian total Rp 50 miliar dari seluruh kreditur yang mengajukan tagihan sejak tanggal 20 Maret 2017 lalu.
“Kurang lebih ada 42 orang kreditur dan dua dari perbankan, yakni Bank Kaltimtara dan Bank Mega. Untuk sisanya adalah seluruh konsumennya,” lanjut Dimas.
Seperti diberitakan sebelumnya, PKPU ini dimohonkan oleh Dudi, salah seorang konsumen atau pembeli Apartemen Batakan Hills lantaran tidak adanya kejelasan pembangunan yang telah dibeli oleh Dudi.
Proyek pembangunan Apartemen Batakan Hills itu telah mangkrak sejak tiga tahun lalu, karena terhentinya pengucuran kredit dari pihak perbankan.
Apartemen Batakan Hills diketahui rencananya membangun 300 unit kamar dan sebagian sudah terjual dengam pembayaran lunas. (Ad/zam)