Tunggu Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Di Kota Bekasi Lakukan Konvoi
Pemerintah pusat sendiri telah memutuskan bahwa kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen. Namun, pemerintah pusat mengembalikan besaran kenaikan upah buruh di masing-masing kota/kabupaten.
Dikabarkan juga bahwa pemerintah Kota Bekasi menetapkan Upah Minimum Kota (UMKM) sebesar 6,5 persen atau naik Rp 370.000 tahun 2024. Hari ini merupakan hari terakhir keputusan Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) yang meminta kenaikan sebesar 6,5 hingga 6,9 persen dan penandatanganan SK kenaikan upah oleh Pemkot Bekasi. (Mam)