SUMBAWA,Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa pekan lalu telah mengumumkan adanya penambahan satu tersangka baru dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atas pelaksanaan proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka Sumbawa yang menggunakan dana bantuan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun anggaran 2018 lalu senilai Rp 1,2 Miliar, yakni atas nama tersangka berinisial HMF selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSM) Kemenag Sumbawa, dan dalam waktu dekat ini tim Jaksa merencanakan akan dilakukan pemeriksaan penyidikannya secara intensif guna membidik sejumlah calon tersangka lainnya.
Sebagaimana diungkapkan Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum didampingi Kasi Intelejen Ida Made Oka Wijaya SH dan Kasi Datun Jeffry G Lokopessy SH dalam keterangan Persnya kepada para wartawan dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa Senin siang (06/04) bahwa terkait dengan pemeriksaan lanjutan penyidikan atas kasus Balai Nikah Labangka terhadap pejabat Kemenag Sumbawa oknum HMF dalam statusnya sebagai tersangka baru (tersangka ketiga) itu sejauh ini memang direncanakan akan segera dilakukan oleh tim Jaksa, akan tetapi dengan situasi dan kondisi merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, maka nanti akan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Yang jelas nantinya akan ada penyesuain dan disesuaikan dengan waktu yang tepat bagi pemeriksaan tersangka maupun sejumlah saksi terkait lainnya kata Kajari Iwan Setiawan, mengingat situasi dan kondisi wabah Corona ini, tetapi kita upayakan tetap berjalan dengan baik, dan bagaimana strateginya nanti akan dilihat waktu yang tepat, tukasnya.
“Jangan sampai dengan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka maupun sejumlah saksi terkait ini, akan terjadi penyebaran virus corona, intinya proses tetap berjalan dan diupayakan serta dicoba dengan melakukan pemeriksaan pada waktu yang tepat, sambil menunggu sikon yang aman,” pungkas Kajari Iwan Setiawan.(Herman)