SUMBAWA,Harnasnews – Untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah melalui Apbdes Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu senilai Rp 170 juta, penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemeriksaan kembali.
Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH membenarkan tentang adanya pemeriksaan tersebut.
Menurutnya pemeriksaan tersebut untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan tanah di desa Labuhan Jambu.
“Ada empat orang saksi yang dimintai keterangannya hari ini. Mereka adalah penerima hibah dan pelapor,”ungkapnya (13/9), kemarin.
Lanjutnya, mereka yang menerima hibah ada tiga orang masing – masing N,NW dan H. Sedangkan saksi pelapor sendiri adalah H.AA,”imbuhnya.
Sebagai informasi sehari sebelumnya (12/9)penyidik kejaksaan juga melakukan pemeriksaan kasi Pemerintahan (Ahmad BL) dan Camat Tarano (Tahqik) Kabupaten Sumbawa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu.
Sedangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan telah menahan dua orang tersangka yakni MH dan AS. MH dan AS sendiri saat ini telah dititipkan ke lapas kelas II Sumbawa besar. Bahkan telah diperpanjang penahannya oleh kejaksaan selama 30 hari kedepan.
Selain itu juga MH dan AS telah melayangkan surat penangguhan penahanan yang dilakukan oleh istrinya. Namun, hingga saat ini kejaksaan tidak memberikan hal tersebut.
MH dan AS saat ini sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah aset di desa labuhan jambu, Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayai ( 1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(HR)