Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, mengatakan fatwa tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permasalahan yang selama ini sering terjadi di kalangan masyarakat di Provinsi Aceh.
“Dalam fatwa tersebut ada sembilan poin fatwa dan delapan poin tausiah. Dan fatwa tersebut diterbitkan menjawab problem atau masalah merobohkan masjid lama untuk membangun masjid baru yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” katanya, dilansir dari antara.
Menurut dia, hukum merobohkan masjid karena perluasan untuk meningkatkan daya tampung jamaah diperbolehkan asalkan mendapatkan rekomendasi pemerintah daerah setempat.