Umar Abdullah : Pemda Dan Apprisal Beda Dalam Menetukan Kompensasi Tanah Untuk Jalan KTC – Telaga Baru Bertong
TALIWANG,Harnasnews.com – Kasus ganti rugi tanah warga untuk pembangunan jalan KTC-Telaga Baru Bertong di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB nampaknya menjadi panjang. Pasalnya antara Pemda dan Appraisal tim yang ditunjuk oleh pemerintah terjadi selisih dalam menentukan kompensasi dari tanah warga di KSB.
Umar Abdullah kepada wartawan menuturkan pemda dalam melakukan pembayaran tidak sesuai hasil dari sosialisasi dengan para pemilik tanah saat itu.
“Dimana diketahui saat sosialisasi bahwa tanah untuk ganti rugi itu ada empat kategori antara lain tanah sawah, tanah pekarangan, tanah pekarangan yang ada bangunannya ada sertifikat dan tidak ada sertifikat. Namun, fakta yang terjadi tanah sawah, tanah pekarangan dan tanah yang ada bangunannya serta yang ada sertifikatpun dipukul rata dan tidak sesuai dengan NJOP,”ungkap Umar Abdullah (9/11/2018)
Menurut Umar sempat saya tanya pemda saat itu. Kenapa pak Hasan Hasni dibayar begitu tinggi. Padahal bangunannya hanya terkena dampak dari pembangunan jalan tersebut 2 meter? Dan pemerintah menjawab kenapa harus bayar mahal yakni Rp 124.000.000 Karena ada usahanya. Umarpun menanyakan kembali kan tidak mengantongi ijin usaha. Sementara saya juga memiliki usaha dan mengantongi ijin usaha tapi mengapa pemerintah tidak menilai satu sen pun dari apa yang telah robohkan,” keluh Umar.